PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 8
Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan mengunggah dokumen berupa: a. NIB yang berlaku sebagai API-U; b. Surat Penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN; dan c. RIPH.
