PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 728) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 723), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
