Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Persetujuan Impor dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 728) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 723), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. b. Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 728) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 723) dinyatakan tetap dapat melaksanakan
tugas dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
