PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMBAL BELI UNTUK...
Pasal 7
(1) Pemenuhan kewajiban Imbal Beli hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Pemasok yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mendapat persetujuan surat pernyataan kesanggupan melakukan Imbal Beli (Letter of Undertaking); b. ditetapkan sebagai pemenang lelang; dan c. mendapat persetujuan kontrak Imbal Beli (Annex- A). (2) Persetujuan surat pernyataan kesanggupan melakukan Imbal Beli (Letter of Undertaking) dan persetujuan kontrak Imbal Beli (Annex-A) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, diberikan oleh Direktur Jenderal.
