Pasal 6
(1) Barang Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berupa komoditi non-migas. (2) Barang Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagai berikut: a. Barang yang dilarang Ekspor; b. Barang yang diekspor dalam rangka pemenuhan offset, buyback, kontrak karya; c. Barang yang diekspor bukan dalam rangka transaksi perdagangan, berupa Barang pindahan, Barang contoh, Barang bantuan, Barang pemberian, dan Barang lainnya; dan d. Barang lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai Barang yang tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban imbal beli. (3) Daftar Barang Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat digunakan untuk memenuhi
kewajiban Imbal Beli ditetapkan secara periodik dengan Keputusan Direktur Jenderal.
