PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 20
BAB 4 — BALAI SERTIFIKASI
(1) Kepala Balai Sertifikasi adalah Jabatan Struktural Eselon III.a;
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
