PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 19
BAB 4 — BALAI SERTIFIKASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, ketatalaksanaan, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyusunan laporan.
(2) Seksi Pelayanan Teknis Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis di bidang sertifikasi, pengawasan berkala (survailence), registrasi, uji kompetensi, inspeksi teknis dan pelatihan teknis.
(3) Seksi Pengembangan Jasa Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pengembangan pelayanan jasa, evaluasi dan jaminan mutu serta pemasaran jasa sertifikasi.
