PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 12
BAB 3 — BALAI KALIBRASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, ketatalaksanaan, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyusunan laporan.
(2) Seksi Pelayanan Teknis Kalibrasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan kalibrasi alat ukur besaran.
(3) Seksi Pengembangan Jasa Kalibrasi mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan, dan evaluasi mutu pelayanan Kalibrasi.
