PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI...
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Monitoring dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Perindustrian.
