PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,...
Pasal 46
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan yang mengajukan permohonan SIUP-MB golongan B dan/atau golongan C yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, harus mengajukan kembali permohonan SIUP-MB baru kepada Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
