PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,...
Pasal 44
BAB 8 — SANKSI
(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 36 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara atau pencabutan perizinan teknis oleh pejabat berwenang.
(2) Dalam hal produsen dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan teknis kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
