PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,...
Pasal 4
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN JENIS MINUMAN BERALKOHOL
Minuman beralkohol golongan B dan golongan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor, pengedaran, dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
