Pasal 37
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) IT-MB golongan A, golongan B, dan golongan C wajib melaporkan realisasi impornya setiap 3 (tiga) bulan kepada Dirjen Daglu dalam hal ini Direktur Impor, dengan tembusan:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
b. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian;
c. Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
d. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
e. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; dan
f. Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal barang tiba di pelabuhan bongkar dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
