PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,...
Pasal 24
BAB 4 — PERIZINAN
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang mengalami
perubahan data/informasi yang tercantum pada SIUP-MB wajib mengganti SIUP-MB.
