PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,...
Pasal 21
BAB 4 — PERIZINAN
(1) SIUP-MB mempunyai masa berlaku sesuai dengan masa berlaku perjanjian tertulis dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan SIUP-MB dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
