PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,...
Pasal 18
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Selain tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2), Bupati/Walikota setempat dan Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dapat MENETAPKAN tempat lainnya bagi Penjual Langsung untuk diminum dan Pengecer untuk menjual minuman beralkohol golongan B dalam kemasan yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15% (lima belas per seratus).
