Pasal 12
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
(1) Sub Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) paling banyak hanya dapat memperoleh 5 (lima) penunjukan yang berasal dari Produsen atau IT-MB atau Distributor atau kombinasi ketiganya.
(2) Sub Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memiliki dan/atau menguasai gudang tempat penyimpanan minuman beralkohol tersendiri dan terpisah dari barang lainnya;
b. memiliki dan/atau menguasai alat angkut yang memadai; dan
c. memiliki jaringan distribusi minuman beralkohol sampai ke tingkat Penjual Langsung dan/atau Pengecer di wilayah kerjanya yang dibuktikan dengan daftar Penjual Langsung dan/atau Pengecer yang ditunjuk.
(3) Sub Distributor hanya dapat mengedarkan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C dari Produsen atau IT-MB atau Distributor yang menunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Sub Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan pengedaran minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C kepada Penjual Langsung dan/atau Pengecer yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis.
