PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 9
BAB 3 — BALAI PENGELOLAAN STANDAR NASIONAL SATUAN UKURAN
(1) Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Balai SNSU adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan standar satuan ukuran yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
(2) Balai SNSU dipimpin oleh seorang Kepala.
