Pasal 20
BAB 4 — BALAI STANDARDISASI METROLOGI LEGAL
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyusunan laporan
(2) Seksi Pelayanan Kemetrologian mempunyai tugas melakukan fasilitasi tera dan/ tera ulang UTTP, fasilitasi peralatan tera dan tera ulang UTTP sesuai dengan permintaan Pemerintah Daerah, verifikasi standar satuan ukuran laboratorium metrology legal, dan uji banding laboratorium metrologi legal Pemerintah Daerah.
(3) Seksi Bimbingan Kemetrologian mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan pemantauan kemetrologian, fasilitasi pegawai berhak, pengamat tera, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal dan pelaksanaan peningkatan kompetensi SDM di bidang Kemetrologian.
