PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 16
BAB 4 — BALAI STANDARDISASI METROLOGI LEGAL
(1) Balai Standardisasi Metrologi Legal yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Balai SML adalah unit pelaksana teknis di bidang standardisasi penyelenggaraan kemetrologian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
(2) Balai SML dipimpin oleh seorang Kepala.
