PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 14
BAB 3 — BALAI PENGELOLAAN STANDAR NASIONAL SATUAN UKURAN
(1) Kepala Balai SNSU adalah jabatan Eselon III.a; (2) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala seksi adalah jabatan Eselon IV.a.
