PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 11
BAB 3 — BALAI PENGELOLAAN STANDAR NASIONAL SATUAN UKURAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Balai SNSU menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program Balai; b. pelaksanaan pengelolaan standar nasional satuan ukuran untuk besaran massa dan besaran panjang serta standar satuan ukuran yang digunakan dalam penyelenggaraan metrologi legal; c. pelaksanaan pengembangan standar satuan ukuran dan metode pengukuran; d. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran dan kalibrasi alat ukur metrologi teknis; e. pelaksanaan bimbingan dan pengembangan mutu pelayanan Balai; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
