PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 1
BAB 1 — JENIS UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut UPT, di bidang kemetrologian di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya; b. Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran; dan c. Balai Standardisasi Metrologi Legal.
