PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 3
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik melaksanakan kegiatan pembangunan Gudang dan penyediaan sarana penunjang Gudang SRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan rencana kegiatan DAK Fisik yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
