PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini merupakan petunjuk operasional yang digunakan sebagai acuan standar teknis dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Gudang dan penyediaan sarana penunjang Gudang SRG yang dibiayai melalui DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar. (2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Daerah meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan guna: a. menjaga stabilitas harga; dan b. memberikan alternatif pembiayaan.
