PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 3
Kegiatan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat yang dibiayai melalui DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
