PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini merupakan petunjuk operasional sebagai acuan standar teknis kegiatan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat yang dibiayai melalui DAK Fisik tahun anggaran 2019 Bidang Pasar. (2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat. (3) Untuk dapat menerima DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus masuk dalam daftar daerah penerima DAK Fisik. (4) Daftar daerah penerima DAK Fisik tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
