PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 11
BAB 8 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Kepala SKPD provinsi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran; b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan keuangan dan laporan barang. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan.
