Pasal 10
BAB 7 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
(1) Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan BMN. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi. (3) SKPD provinsi melakukan penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara. (4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah. (5) Dalam hal BMN dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah. (6) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan BMN/Barang Milik Daerah. (7) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara.
