PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN...
Pasal 9
BAB 4 — LINGKUP URUSAN YANG DlTUGASKAN
(1) Pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memperhatikan luas lahan dan daya tampung pasar yang sudah tidak memadai. (2) Pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan dan/atau perbaikan bangunan: a. los dan/atau kios dalam satu lantai; b. toilet; c. tempat pembuangan sampah; d. sanitasi; e. tempat parkir; f. papan nama; g. pos ukur ulang;
h. kantor pengelola; i. sarana ibadah; dan/atau j. sarana pendukung lainnya.
