Pasal 8
BAB 4 — LINGKUP URUSAN YANG DlTUGASKAN
(1) Lokasi pembangunan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. sudah ada embrio pasar; b. mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota termasuk peraturan zonasinya dan disertai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); c. dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan tidak dalam keadaan sengketa dengan dibuktikan surat keterangan dari bupati/walikota; dan d. terdapat sarana jalan dan akses transportasi. (2) Embrio pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria: a. area/tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah; b. adanya interaksi jual beli/transaksi barang yang dilakukan secara terus menerus; c. adanya penjual dan pembeli dengan jumlah lebih dari satu orang; dan d. bangunan belum permanen/semi permanen. (3) Dalam hal pembangunan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan di daerah perbatasan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus berada dekat dengan pos keluar atau pos masuk (exit/entry point) perbatasan antar negara.
