Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam penyelenggaraan penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur atau bupati/walikota harus: a. melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan b. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. (2) Gubernur atau bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
