PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-10-2010 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN...
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri menugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi. (2) Penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditugaskan kepada pihak lain.
