PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA MINYAK GORENG KEMASAN RAKYAT
Pasal 7
(1) Pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan dan/atau faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai faktor pengali kemasan dan/atau faktor pengali regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
