Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PENGADAAN
(1) Dalam melaksanakan perencanaan kebutuhan penganggaran, Unit Kerja melakukan identifikasi kebutuhan Senjata Api Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan identifikasi kebutuhan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja harus memperhatikan jenis dan standar Senjata Api Dinas serta perbandingan jumlah Senjata Api Dinas dengan PPNS pada Unit Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil identifikasi kebutuhan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan kebutuhan Senjata Api Dinas. (4) Dokumen perencanaan kebutuhan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Sekretariat Direktorat Jenderal. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal mengesahkan dokumen perencanaan kebutuhan Senjata Api Dinas. (6) Dokumen perencanaan kebutuhan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal, dijadikan dasar dalam proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga. (7) Proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga untuk kebutuhan Senjata Api
Dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
