PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri meliputi: a. perencanaan, penganggaran dan pengadaan; b. Penggunaan Senjata Api Dinas; c. hibah, pengangkutan, perubahan dan perbaikan, Penghapusan dan Pemusnahan; d. penatausahaan Senjata Api Dinas;
e. pengawasan, pelaporan dan evaluasi; f. larangan dan sanksi; dan g. bantuan hukum.
