PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI
Pasal 13
(1) Pencabutan pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan b. Kepala Dinas penerbit rekomendasi/SPEK. (2) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan pengakuan sebagai ETK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (4), dan dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan b. Kepala Dinas penerbit rekomendasi/SPEK.
