PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI
Pasal 12
(1) Pengakuan sebagai EKS atau Pengakuan sebagai ETK dicabut apabila: a. tidak melakukan kegiatan ekspor kopi selama 1 (satu) tahun kopi; atau b. melakukan ekspor kopi tanpa disertai SPEK. (2) Pengakuan sebagai EKS atau Pengakuan sebagai ETK yang telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan baru untuk memperoleh pengakuan sebagai EKS sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1).
