PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN...
Pasal 9
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibentuk dan diangkat oleh Inspektur Jenderal dengan anggota yang terdiri dari para Auditor, dalam jumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Tim Audit Investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dibentuk dan diangkat oleh Inspektur Jenderal dengan anggota yang terdiri dari para Auditor, dalam jumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang.
