PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN...
Pasal 10
Proses tindaklanjut yang meliputi kegiatan konfirmasi, pemeriksaan, dan klarifikasi dilakukan sesuai mekanisme audit/pemeriksaan dengan memperhatikan kode etik dan standar audit/pemeriksaan yang berlaku. (1)
