PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN...
Pasal 13
Whistleblower yang mencantumkan identitasnya dengan jelas dijamin kerahasiaannya dan diberikan perlindungan administrasi dan fisik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
