Pasal 12
(1) Atasan langsung Terlapor menjatuhkan sanksi kepada Terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Atasan langsung Terlapor menjatuhkan sanksi kepada Terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pegawai sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. (3) Menteri meneruskan kasus pelanggaran di bidang hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada aparat penegak hukum.
