PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 44/M- DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor (Berita Negara Nomor
Tahun 2016 Nomor 941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M- DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor (Berita Negara Nomor Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 767), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
