Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. penetapan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor (Berita Negara Nomor Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor (Berita Negara Nomor Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 767), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak Imbal Beli; b. semua kontrak atau perjanjian yang memuat mekanisme Imbal Beli yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian; dan c. semua kontrak atau perjanjian yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan akan
ditambahkan mekanisme Imbal Beli berdasarkan kesepakatan para pihak, pengaturan mekanisme Imbal Beli dalam kontrak atau perjanjian yang telah disepakati harus berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
