Pasal 9
(1) Dalam rangka pengembangan usaha dan investasinya, IP-Semen dapat mengimpor Semen setelah mendapat penetapan sebagai Produsen Importir Semen. (2) IP-Semen yang ingin memperoleh penetapan sebagai Produsen Importir Semen harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis yang berwenang; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); e. fotokopi IP-Semen; f. fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA (SKPLBI) Semen bagi yang dipersyaratkan; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. fotokopi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT SNI) Semen; h. fotokopi Nomor Pendaftaran Barang (NPB); i. Rekomendasi impor Semen dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian; dan j. surat pernyataan bersedia melakukan re-ekspor apabila Semen yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang ditetapkan dalam penetapan sebagai Produsen Importir Semen, dengan biaya ditanggung oleh importir yang bersangkutan.
