PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Pasal 8
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Semen hanya dapat mengimpor Semen Clinker untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
