Pasal 5
(1) Perusahaan yang ingin memperoleh penetapan sebagai IT-Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; b. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis yang berwenang; c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U); f. bukti kepemilikan gudang/tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk; g. bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk; dan h. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. (2) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-Semen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Penetapan IT-Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
