Pasal 4
(1) Perusahaan yang ingin memperoleh pengakuan sebagai IP-Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; b. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis yang berwenang; c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); f. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan; dan g. Rekomendasi impor Semen Clinker dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-Semen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Pengakuan sebagai IP-Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
