PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN...
Pasal 2
(1) Setiap importasi Ban harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor di negara asal muat barang. (2) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
