PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ban adalah bagian penting dari kendaraan bermotor yang diproduksi dari campuran karet alam dan karet sintetis, yang termasuk dalam Pos Tarif/ HS 4011.
- Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.
- Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
